Mendagri: Semua Kepala Daerah yang Ditetapkan Tersangka Akan Dinonaktifkan
Surabaya, (25 April 2024)
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemotongan insentif pajak ASN BPPD Sidoarjo.
Namun sampai saat ini, Gus Muhdlor sapaan Ahmad Muhdlor, tetap aktif sebagai Bupati Sidoarjo, belum dinonaktifkan. Meski saat ini statusnya sudah menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, semua kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala daerah.
“Kan sudah ada aturannya, semua kepala daerah yang ditetapkan tersangka, otomatis akan dinonaktifkan dan yang menggantikan biasanya wakilnya,” kata Tito Karnavian kepada awak media usai memimpin Apel peringatan hari Otoda di Balai Kota Surabaya pada Kamis (25/4/2024) pagi.
Setelah disinggung dengan status Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, mantan Kapolri ini, enggan mengomentari kasus tersebut.
Ia menegaskan, hanya mengetahui aturan sesuai prosedur dan tidak menyinggung matari kasus yang menjerat Ahmad Muhdlor.
“Saya bicara prosedur. Kalau hanya sebagai saksi tidak bisa dinonaktifkan, kalau sudah tersangka bisa dinonaktifkan,” ucapnya.
“Dan jika menjadi terpidana itu sudah diberhentikan permanen,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Mustofa Abidin, sudah mengajukan prapradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang perdana praperadilan terhadap Ahmad Muhdlor bakal dilaksanakan pada 6 Mei 2024.
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Permohonan didaftarkan pada Senin (22/4/2024).
“Pemohon Ahmad Muhdlor Ali. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK,” demikian tertulis di laman SIPP PN Jaksel. (MIG)
Social Plugin